Besaran Pensiun PNS. Setiap PNS yang pensiun akan menerima sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen setiap bulan dari dasar pensiun. Sementara, yang menjadi dasar pensiun KLIK PENDIDIKAN - Taspen beri penjelasan aturan terkait cara klaim uang duka wafat yang diberikan ahli waris dari pensiunan PNS yang meninggal dunia. Diketahui bahwa bila pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas uang duka wafat. Manfaat uang uang duka wafat untuk ahli waris ditetapkan sebesar 3 kali gaji terakhir dari pensiunan PNS.Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini: Uang pensiun PNS pokok. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000; PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800; PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900; Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNSBesaran uang duka wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan PNS dari Taspen adalah 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta, kemudian bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta untuk dua orang anak. Uang duka ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia.Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat.
KLIK PENDIDIKAN - Mengurus Uang Duka Wafat di Taspen memiliki prosedur dan beberapa persyaratan administrasi yang harus dicermati Bapak Ibu Janda Dudanya Pensiunan PNS dan anak selaku ahli waris.. Pihak Taspen sendiri telah merinci secara jelas tentang prosedur pengurusan Uang Duka Wafat atau UDW tersebut agar memudahkan Janda Dudanya Pensiunan PNS dalam menerima tunjangan termasuk bagi anak
NmPKL.